Putusan PK: Vonis 9 Tahun Bui Dianulir, Konglomerat Medan Divonis Bebas

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Medan -

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan peninjauan kembali (PK) di tingkat kasasi. Mujianto sebelumnya divonis 9 tahun dalam kasus itu.

Putusan itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan PK Kasasi MA tersebut bernomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024.

Dengan adanya Putusan PK Kasasi itu, maka putusan Kasasi MA bernomor: 2082 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Mujianto penjara 9 tahun dibatalkan. Vonis bebas Mujianto ini sesuai dengan putusan PN Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUJIANTO tersebut; membatalkan Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut; MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana MUJIANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana MUJIANTO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).

Dalam amar putusan itu, Mujianto diminta dibebaskan. Mujianto sendiri ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; Menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Canakya Suman; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.

Kasus yang menjerat Mujianto itu bermula saat dia meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Mujianto sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ikut terseret lalu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Read Entire Article