RDP Komisi III DPR, Pelapor Dugaan Bullying Binus Beri Keterangan Berbeda

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kasus dugaan bullying di SMA Binus masih menjadi perbincangan publik. Persoalan ini bermula dari seorang siswa berinisial RE yang melaporkan kepada kepolisian soal dugaan bullying yang terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024 di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan. Laporan yang diberikan pada 31 Januari lalu tersebut kini berada di penyidikan kepolisian dan terus bergulir di publik.

Sebelumnya, dalam sejumlah konferensi pers dan podcast, pelapor mengaku dikeroyok oleh 3 orang, digiring ke toilet sekolah oleh 30 orang, lalu ditinggalkan sendirian dalam kondisi menangis dan tidak berdaya. Ia juga mengklaim rahangnya bengkok dan giginya mau copot.

Namun, usai bukti CCTV dan sebuah video dari dalam toilet terkuak ke publik, faktanya jumlah siswa yang masuk ke toilet bukanlah 30 orang, melainkan 18 orang pada 30 Januari, dan 14 orang pada 31 Januari. Dalam video lain yang terungkap ke publik, terlihat RE sedang adu pukul dengan seorang siswa lain, satu lawan satu. RE juga terlihat melemparkan sejumlah pukulan kepada siswa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat menyampaikan kronologi kejadian di 30 Januari. "Yaitu saat korban bersama para terlapor sedang di kantin membicarakan pertandingan boxing, selama 5 detik, antara MGM dengan RE, di toilet sekolah lantai 4," kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi III DPR RI dengan seluruh pihak terlibat beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, RE pun mengganti detail ceritanya. Ia mengatakan digiring oleh belasan orang, bukan 30 orang.

Dalam penutup sidang, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun meminta LPSK dan pihak terkait lainnya untuk mendukung penyelesaian permasalahan ini.

"Ini terkait anak, sehingga kita perlu kebijaksanaan. Kedua belah pihak adalah anak. Yang saya tangkap baik dari kuasa hukum, korban, terlapor dan sekolah memang ada ada perbedaan pendapat soal keterangan kejadian per kejadian. Tapi dalam konteks semangat, ingin masalah ini selesai, dengan semangat restoratif, saya lihat kesamaan itu, ini yang mau kita dorong," pungkasnya.

(ncm/ncm)

Read Entire Article