Yoga Penipu Taruna Akmil di Depok Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan Yoga dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus tersebut.

"Menuntut Yoga Prasetyo dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," kata Alfa dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Sidang tuntutan ini berlangsung pada Senin (2/9) lalu di PN Depok. Jaksa mengatakan Yoga terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penuntut umum meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.

JPU mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pemusnahan perangkat elektronik Yoga yakni email dan iCloud, yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Dalam persidangan ini, JPU mengutip Al-Qu'ran dan hadis mengenai anak yatim.

"Dalam tuntutannya, menekankan bahwa korban merupakan anak yatim piatu, golongan yang sangat dijaga hak-haknya dalam ajaran Islam. Anak yatim piatu memiliki kedudukan yang mulia dan istimewa. Mengambil hak mereka merupakan dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," ucapnya.

JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara. Sebab Yoga menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai pegawai pada Imigrasi Kemenkumham dan anggota Polri berpangkat Ipda.

"(Yoga) mengaku merupakan anak seorang jenderal alumni Akpol 1991 dan dengan perangkat elektronik mengedit berbagai dokumen untuk melancarkan aksinya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan korban yang merupakan anak yatim piatu, tetapi juga berpotensi merusak citra negara," tuturnya.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa tidak adanya upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Yoga Pakai Foya-Foya Harta Warisan Taruna Akmil

Sebelumnya, Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Dalam persidangan, Yoga menggunakan uang hasil kuras warisan korban untuk berfoya-foya.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (12/8). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arif Ubaidillah mengatakan dua unit mobil milik korban dijual oleh Yoga. Dari hasil penjualan mobil dan hasil pegadaian sertifikat tanah milik korban, Yoga memakai uang tersebut untuk berfoya-foya.

"Kedua mobil korban yang sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra. Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung, digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis," ujar Ubaidillah dalam keterangan rilis tertulis Kejari Depok, Selasa (20/8).

Read Entire Article