Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Bila Tuduhan Nikita Mirzani Terbukti

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dancer Vadel Badjideh didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, buka suara soal laporan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh menegaskan pacaran sehat dengan anak Nikita Mirzani (17).

"Gue pastikan hubungan gue, gue pastikan nggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubung intim, dan tidak pernah mengambil duit. Apalagi aborsi," kata Vadel Badjideh dalam konferensi pers di kantor pengacara Razman Arif Nasution di Episentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan apa yang diucapkannya bisa dipertanggungjawabkan. Vadel bersedia masuk penjara bila semua tuduhan Nikita Mirzani terbukti.

"Gue bisa bertanggung jawab dan kalau memang terbukti ada hamil dan aborsi, gue yang akan masuk penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dikatain nggak benar, di-frame, di-branding gue nggak benar nggak apa-apa. Insyaallah gue bakal buktiin ke kalian bahwa gue bakal nunjukin kebenaran ke kalian semua. Bismillah, insyaallah," ucap Vadel dengan mata berkaca-kaca.

Vadel Badjideh mengaku tak takut dengan ancaman penjara. Dia justru miris melihat kejadian saat kekasihnya dijemput oleh Nikita Mirzani.

"Gue nangis bukan karena gue takut dipenjara, tapi karena gue kasihan," imbuhnya.

"Ini pesan buat kamu sayang. Kamu nggak punya hp, kan hp kamu ditahan. Aku berjuang di sini menyampaikan kebenaran untuk kita," ucap Vadel menitipkan pesan untuk anak Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


(pus/Dep)

Read Entire Article