Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan dari Anggota Komisi XI Fraksi PKS Muhammad Kholid mengenai kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama komisi XI DPR RI. Dalam rapat tersebut, Kholid menilai keputusan PPN 12 persen di 2025 akan memukul daya beli masyarakat. Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan kebijakan PPN 12 persen di 2025 ini akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
Kebijakan terkait dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama Komisi XI DPR sebelumnya.
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci nantinya kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ujarnya.