Segini Harta Kekayaan Anto Mukti Putranto, Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Menariknya, ia dulunya adalah teman seangkatan dengan Jendral TNI (Purn) Andika Perkasa di Akmil 1987 yang juga menjadi lawan politiknya dalam kontestasi Pilkada tersebut.

Anto Mukti Putranto menegaskan penugasan dirinya menjadi ketua tim pemenangan di Jawa tengah adalah perintah dari Prabowo Subianto.

Sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilgub Jawa Tengah, Anto Mukti Putranto tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK terakhir kali pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan itu ia mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 6.229.688.095 (Rp 6,2 miliar). Sebagian besar harta kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 4,5 Miliar yang tersebar di beberapa wilayah seperti Bogor, Palembang, Tanggerang, dan Subang. Semua aset tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri.

Selanjutnya Anto Mukti Putranto tercatat memiliki aset transportasi berupa 6 mobil dan 2 sepeda motor dengan total nilai sekitar Rp 631.000.000.

Untuk kendaraan roda 4 Anto Mukti Putranto memiliki Honda Jazz Minibus Tahun 2015 senilai 125.000.000, Toyota Kijang Minibus tahun 2004 senilai Rp 95.000.000, Mazda Double Cabin tahun 2011 senilai Rp 60.000.000.

Kemudian Land Rover Defender tahun 1998 senilai Rp 100.000.000, Isuzu Truk tahun 2007 senilai Rp 125.000.000, dan Mercedes Benz Truk tahun 1984 senilai Rp 100.000.000. Semua kendaraan roda 4 miliknya merupakan hasil sendiri.

Adapun kendaraan roda dua miliknya yakni Husqvarna tahun 2012 senilai Rp 20.000.000 dan Yamaha Mio tahun 2010 senilai Rp 6.000.000 yang mana kedua motor miliknya berasal dari hibah dengan akta.

Selain itu, Anto Mukti Putranto mengaku bahwa tak memiliki harta bergerak dan surat berharga. Hanya saja kas dan setara kas miliknya senilai Rp 1.005.918.095.

(fdl/fdl)

Read Entire Article