Segini Besaran Gaji Polisi 2024 dan Tunjangan Kinerjanya

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Polri mendapatkan gaji dari pemerintah melalui APBN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji Polri dan TNI sebesar 8% per 1 Januari 2024.

Dari catatan detikFinance, kenaikan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji Polisi Terbaru 2024

Besaran gaji polisi diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian daftar gaji polisi terbaru di 2024:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Polisi Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Besaran Tunjangan Kinerja Polisi

Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut adalah daftar rincian tunjangan kinerja polisi berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000

Tunjangan Kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah pimpinan atau pejabat tertinggi Polri. Tunjangan Kapolri diatur khusus pada Pasal 6 pada peraturan yang sama.

Disebutkan bahwa Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dari rincian di atas, kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan Rp 29.085.000 per bulan. Artinya, Kapolri mendapatkan 150% dari jumlah tersebut yakni sekitar Rp 43.627.500

Sebagai informasi, masa kerja terendah yaitu 0 tahun. Untuk masa kerja tertinggi Golongan I adalah 28 tahun, sedangkan untuk Golongan II hingga IV yaitu 32 tahun.

Dengan mengetahui besaran gaji polisi lengkap berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Mulai dari yang tertinggi kisaran Rp 1,7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 6 jutaan.


(khq/fds)

Read Entire Article