Saksi Ungkap Kejanggalan Surat Kekurangan Penyerahan Emas 1,1 Ton ke Budi Said

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Coorporate Secretary PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Faisal mengungkap kejanggalan surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari PT Antam ke Budi sebesar Rp 1,1 ton. Apa saja?

Mulanya, Faisal mengaku melakukan analisa terhadap surat keterangan kekurangan serah emas 1,136 kg atau 1,1 ton oleh PT Antam ke Budi Said. Analisa terhadap surat yang ditandatangani Endang Kumoro selaku Kepala Butik BELM Surabaya itu dilakukan berdasarkan peraturan internal di PT Antam terkait persuratan.

"Yang menjadi panduan saya adalah ketentuan di internal Pak, antara lain manajemen policy terkait dengan persuratan kemudian dengan SOP yang berkaitan dengan persuratan," kata Faisal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu menanyakan hasil analisa yang dilakukan Faisal tersebut. Jaksa menanyakan kewajiban kekurangan serah emas 1.136 kg senilai Rp 505 juta/kg tersebut.

"Berdasarkan dengan bukti yang akan di ajukan juga di dalam persidangan bahwa surat keterangan yang ditandatangani Endang Kumoro sebagaimana kami sampaikan, di situ tertera adanya kewajiban penyerahan sejumlah emas yaitu 1.136 Kg dengan nilai harga Rp 505 juta/Kg itu ditandatangani," kata jaksa.

"Tadi saudara saksi sampaikan bahwa saksi pernah melihat surat tersebut dan melakukan analisa sehingga kewajiban tata aturan atau prosedur persuratan yang berlaku di PT Antam. Bisa saksi jelaskan berdasarkan fakta yang Saudara lihat di situ, apa-apa saja yang Saudara lihat dari surat keterangan tersebut?" tanya jaksa.

Faisal kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan surat keterangan kekurangan penyerahan emas itu tak memiliki nomor surat sebagaimana aturan dalam SOP persuratan di PT Antam sehingga bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan PT Antam.

"Saya juga melihat di SOP penomoran arsip atau surat keluar. Di mana di dalam SOP ini terdapat langkah bahwa setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan, kemudian sekretaris pencipta memberikan stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat. Nah, sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," tambah Faisal.

Dia mengatakan jabatan, nama pejabat hingga Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) juga harus tercantum dalam sebuah surat keterangan. Namun, surat keterangan kekurangan penyerahan emas ke Budi Said itu tak mencantumkan jabatan Endang Kumoro yang menandatangani surat tersebut.

"Juga terkait dengan bentuk surat, di bab kewenangan penandatanganan surat dinas, yaitu poin A kewenangan langsung bahwa terdapat contoh-contoh untuk mencantumkan tempat tanda tangan di surat. Yaitu yang harus dicantumkan jabatan, nama pejabat, dan juga NPP. Sedangkan di dalam surat ini yang tidak tercantum nama jabatan. Sehingga dua hal ini yang membuat saya menyimpulkan bahwa surat keterangan ini secara bentuk, bukan merupakan surat resmi perusahaan," ujar Faisal.

Dia mengatakan batasan pembelian emas dari butik maksimal Rp 2 miliar, sementara pembelian melebihi nominal itu dilakukan di kantor pusat yakni unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam. Dia mengatakan harga emas yang dibeli Budi dari Butik BELM Surabaya pada surat keterangan serah emas itu melebihi Rp 2 miliar.

"Saya juga melihat dari sisi kewenangan, ini saya coba melihat dari dokumen nota dinas nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. Pada lampiran ke 11 poin 3, dicantumkan batasan pembelian dari butik emas. Yaitu poin A, Butik Emas BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan Rp 2 miliar. Kemudian pembelian di atas nominal tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Pulogadung atau Kantor Pusat, biaya pengiriman dari Puloadung ke Butik dibebankan ke konsumen. Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya di lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," kata Faisal.

Faisal mengatakan harga Rp 505 juta/kg yang tertera dalam surat keterangan itu juga tak sesuai dengan harga resmi PT Antam. Dia mengatakan harga resmi emas PT Antam tahun 2018 saat itu berkisar Rp 640 juta.

"Namun kalau dilihat dari tanggal-tanggal transaksi ini saya meminta informasi apakah terjadi transaksi di tanggal-tanggal yang ada di surat keterangan ini, informasi dari logam mulia secara sistem tidak ada terjadi transaksi. Berarti satu, informasi yang diberikan tidak benar. Yang kedua, di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah ter-publish, s...

Read Entire Article