Pria Siksa Sadis Ponakan di Bulukumba Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Bulukumba -

Polisi telah menangkap pria berinisial FR (44) atas kasus penganiayaan kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan. FR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin terduga pelaku kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio dilansir detikSulsel, Rabu (11/9/2024).

Aris mengatakan kasus tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Pelaku juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat FR dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung Aris.

Penganiayaan yang dilakukan FR kepada keponakannya terjadi pada Minggu (8/9). Pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal korban sering mencuri uang neneknya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Ini 2 Tersangka Penganiayaan Maut Warga di Kupang, Ada Eks Babinsa TNI AD

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/aud)

Read Entire Article