Polda Jabar Tetapkan Ipda T Tersangka Rintangi Penyidikan Pembunuhan Tuti-Amel

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Subang -

Polda Jawa Barat (Jabar) menjelaskan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, Jawa Barat. Terbaru, Polda Jabar menetapkan Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda T, sebagai tersangka merintangi penyidikan.

Dilansir detikJabar, Selasa (10/9/2024), Ipda T dijerat sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan upaya perusakan lokasi pembunuhan korban yang berlokasi di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

"Beberapa waktu yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah, sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan," tambahnya.

Tuti dan Amel dibunuh oleh Yosep selaku suami dan ayah korban pada 18 Agustus 2021. Di tanggal tersebut, Ipda T diketahui dua kali masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Perusakan TKP dilakukan oleh Ipda T pada 19 Agustus 2021. Dia meminta saksi inisial S dan MR menguras kamar mandi di lokasi pembunuhan.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelas Jules.

Polisi belum menjelaskan alasan Ipda T meminta dua saksi untuk menguras bak mandi di lokasi pembunuhan. Polda Jawa Barat menyebut tindakan dari Ipda T itu tidak berdasarkan izin.

"Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," tutur Jules.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore:

(ygs/haf)

Read Entire Article