PKB Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Jakarta, Termasuk Heru Budi

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan 3 nama kandidat Pj Gubernur Jakarta. Ketiga nama itu ialah Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

"Ada beberapa pejabat di Pemprov DKI Jakarta sudah eselon 1. Pertama, pak Pj sendiri Pak Heru. Beliau menjabat Pj Gubernur selama 2 tahun, alhamdulillah Jakarta terbangun berkat beliau menjadi Pj Gubernur," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKB, Yusuf, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Nama lainnya yaitu Joko Agus dan Marullah Matali merupakan pejabat eselon 1 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Yusuf mengatakan keduanya juga memenuhi persyaratan menjadi Pj Gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua ada Pak Sekda, Pak Agus. Dia pejabat eselon 1 secara kelayakan, layak sebagai Pj Gubernur. Memang masa baktinya cuman 4 bulan. Satu lagi ada Pak Marullah Matali deputi memang beliau salah satu pejabat eselon 1 Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKB, Yusuf (Dok. Situs DPRD DKI Jakarta)Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKB, Yusuf (Dok. Situs DPRD DKI Jakarta)

Fraksi PKB berharap Pj Gubernur yang dipilih mengetahui seluk beluk Jakarta serta cepat beradaptasi. Mengingat, masa jabatannya hanya 4 bulan hingga gubernur definitif resmi dilantik.

"Pertama jabatan ini tidak lama, hanya 4 bulan dan juga, kita berharap ke depannya siapa pun yang terpilih menjadi Pj Gubernur itu tahu tentang ruang lingkup DKI Jakarta," terangnya.

"Jangan sampai menjadi Pj Gubernur karena jangka waktu hanya 4 bulan, masih belajar belajar nih. Kita mengusulkan dari dalam Pemprov DKI Jakarta agar running untuk pembangunan DKI Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta hari ini akan melanjutkan rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Nantinya, masing-masing fraksi akan menyodorkan usulan nama sesuai surat dari Kemendagri kepada DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Achmad Yani mengatakan, usulan nama penjabat gubernur DKI Jakarta dapat disampaikan paling lambat pada 13 September 2024 pukul 16.00 WIB. Di hari yang sama, usulan itu akan dibawa ke Kemendagri.

"Dari hasil pembicaraan mereka siap menyampaikan usulan Pj gubernurnya dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan waktu," kata Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Achmad Yani menjelaskan, nantinya dari seluruh usulan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan dihitung. Kemudian, diserahkan tiga nama usulan penjabat gubernur dari DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri. Oleh karena itu, Achmad Yani memberikan kesempatan untuk seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta membicarakan dan merundingkan nama-nama yang diusulkan di internal masing-masing.

"Nah, siapa yang dari calon Pj gubernur itu, suara terbesar ke satu dua dan ketiga itu yang akan kami usulkan ke Kemendagri," ungkap dia.

Simak juga Video 'Heru Budi soal Kans Maju Pilgub DKI: Apa Saya Pantas Jadi Gubernur?':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

(taa/eva)

Read Entire Article