Hi!Pontianak - Polisi berhasil menemukan gadis di bawah umur yang dilaporkan hilang pada 11 Januari 2024 lalu. Gadis asal Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, itu ditemukan bersama seorang pemuda berinisial YA (19).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan saat itu ayah gadis tersebut mendapat informasi dari mantan istrinya jika sang anak dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil.
"Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Selakau pada 10 Juni 2024," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.
Belakangan diketahui jika gadis di bawah umur itu dibawa kabur oleh YA. Pemuda asal Sintang itu bahkan melakukan penggelapan motor di Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.
YA bersama gadis di bawah umur itu berhasil diamankan kepolisian berkat koordinasi Polsek Selakau Polres Sambas dan Satreskrim Polres Sekadau. Keduanya diamankan di Jalan Trans Kalimantan Simpang Ampar pada Minggu pagi, 10 November 2024.
"Yang bersangkutan diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sambas. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tukas Rahmad.