Pelihara Ikan Aligator, Warga Malang Dihukum 5 Bulan Penjara

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Malang -

Warga Malang, Piyono (61), divonis 5 bulan penjara. Dia dihukum karena memelihara ikan aligator.

Dilansir detikJatim, Selasa (10/9/2024), Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Piyono karena memelihara ikan aligator.

Vonis 5 bulan tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Piyono dituntut karena melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Piyono pun menangis mendengar putusan itu. Dia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, mengatakan meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan.

"Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami," ujar Suud, Senin (9/9).

Dalam kasus ini, Piyono juga tidak bisa menyelesaikan kasus melalui restorative justice. Sebab, tidak ada korban dalam kasus tersebut sehingga tidak ada perdamaian.

Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia menilai seharusnya kliennya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ujarnya.

Anak Piyono, Aji Nuryanto, menjelaskan selama ini tidak tahu menahu ikan aligator yang dibeli oleh ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu tidak boleh dipelihara. Keluarga pun terkejut ketika tiba-tiba petugas Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2).

Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter. Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/dhn)

Read Entire Article