PDIP Sebut Kader Penggugat SK Perpanjangan Kepengurusan Bakal Cabut Gugatan

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sejumlah kader PDIP akan mencabut gugatan yang diajukan ke PTUN terkait surat keputusan (SK) kepengurusan struktur partai periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Para kader PDIP itu mengklaim mereka telah dijebak untuk membuat gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. Ia menanggapi permintaan maaf dari kader PDIP yang menggugat. Ronny lantas meminta agar pihak di balik penjebakan kader itu tidak main-main.

"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum yang kami lihat di sini adalah perpanjangan dari alat kekuasaan yang coba memanipulasi kader PDI Perjuangan di mana mereka tidak mengerti dan polos," kata Ronny dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny lalu menjelaskan kronologi kejadiannya. Dia mengatakan mulanya para kader PDIP itu disodori kertas kosong dan diminta tanda tangan di atas meterai. Ternyata kertas tersebut akan digunakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Nah, kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani blangko kosong yang adanya surat kuasa," ujarnya.

"Dan hari ini kami sudah mendengar bahwa kader kami yang mencabut surat kuasa dan mencabut juga gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi," sambungnya.

Ronny menegaskan pihaknya tak segan melawan orang-orang yang ingin mengganggu PDIP. Apalagi, kata dia, dengan memanfaatkan orang-orang kecil dan tidak mengerti apa pun.

"Dalam hal ini, kami sampaikan bahwa kami siap berhadapan untuk pihak-pihak yang mencoba mengganggu kedaulatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.

Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak kader PDIP. Ronny menduga ada tangan-tangan kekuasaan bermain dibalik gugatan tersebut.

"Kita akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, pejabat Humas PTUN Irvan Mawardi menyampaikan jika pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan itu. Dia mengatakan perkara itu baru akan dijadwalkan untuk pemeriksaan persiapan.

"Sampai saat ini surat tentang pencabutan gugatan dari 4 kader PDI-P terkait gugatan ke Menkumham belum masuk. Secara administratif, pencabutan gugatan bisa dilakukan dengan menyampaikan surat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jakarta dan bisa juga melalui penyampaian langsung di persidangan perkara," kata Irvan saat dikonfirmasi.

"Untuk perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.Jkt ini, karena baru diagendakan acara Pemeriksaan Persiapan pada hari Rabu, 18 September 2024, maka kepastian soal ada tidaknya pencabutan gugatan dapat diketahui pada tanggal 18 September tersebut," imbuh dia.

Untuk diketahui, SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP.

Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari empat orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9).

Gugatan itu kemudian telah diterima oleh PTUN. Perkara tersebut teregister dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

(amw/eva)

Read Entire Article