Negara Sudah Kantongi Rp 27,85 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

"PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,43 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Khusus PMSE, sampai Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah itu termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penunjukan di Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L," jelas Dwi Astuti.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi Astuti.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sampai Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar penerimaan 2024.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," beber Dwi Astuti.

Untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sampai Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 872,23 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun, berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 726,41 miliar penerimaan tahun 2024.

(aid/kil)

Read Entire Article