Luas Tanah di AJB Salah Ukur, Bagaimana Merevisinya?

14 hours ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Salah ketik bisa diedit. Tapi bagaimana bila salah ukur luas tanah Akta Jual Beli (AJB)? Apakah boleh direvisi sendiri?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat pagi Pak/Bu redaksi detik's Advocate detikcom. Perkenalkan saya Amron tinggal di Bojongsari, Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tahun lalu saya mengurus surat tanah berupa AJB di kantor Kecamatan Bojongsari. Seingat saya tanah AJB tersebut luasnya kurang lebih 240 meter. Saya minta dipecah AJB nya menjadi dua AJB, yakni 90 meter dan 70 meter. Secara matematika sisanya 80 meter.

Pertanyaannya: Bagaimana cara memperoleh surat AJB yang tersisa?

Terimakasih.

Amron

Depok

Jawaban

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban Notaris Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn. Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya sedikit informasi, bukti kepemilikan hak atas tanah merupakan Sertipikat Tanah. Terkait dengan AJB, merupakan dasar atas peralihan/transaksi hak atas tanah.

Harus dipastikan terlebih dahulu mengenai status / alas hak atas tanah dari Pak Amron. Jadi dari pemahaman saya, Objek yang dimaksud pak Amron seluas 240m² , yang diajukan pemecahan menjadi 2 bidang tanah. Apabila pemecahan bidang dilakukan, haruslah ukuran setiap bidang disesuaikan dengan jumlah/luas dari bidang tanah setiap bagian.

Menurut saya kemungkinan yang terjadi dalam pemecahan bidang tanah Pak Amron, pada saat dilakukan pengukuran dan penyesuaian bidang tanah dan hasilnya menjadi seperti itu. Bisa jadi kesalahan dalam penunjukan atau penentuan tanda batas/patok bidang tanah.

Untuk menjawab pertanyaan Pak Amran, saya menyarankan untuk melakukan Permohonan Pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan stempat. Dengan melampirkan Alas Hak atas tanah yang dimiliki. Dan menyesuaikan ukuran dan lokasi bidang tanah tersebut. Sampai nantinya akan terbit Surat ukur & Peta Bidang Tanah sesuai dengan kepemilikan Pak Amran.


Demikian jawaban kami.

Terima kasih.

Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn.

(Head Legal Kantor Notaris & PPAT Reza Zulnizar Mukhsin S.H.,M.Kn.)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/taa)

Read Entire Article