KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut yang 2 Kali Mangkir

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen tidak koperatif saat dipanggil sebagai saksi.

"Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan David sempat mangkir panggilan hingga dua kali. Secara aturan, pihak KPK bisa melakukan jemput paksa kepada David Glen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kali mangkir," katanya.

Adapun Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(ial/ygs)

Read Entire Article