Kejari Bogor Bebaskan Penyalur Pakan Ternak Curian Lewat Restorative Justice

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Bogor -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan restorative justice (RJ) kasus penjualan pakan ternak hasil curian di Rumpin. Pelaku yang menjadi penyalur penjual pakan ternak, Uka Karyatna, dibebaskan oleh Kejari.

"Sudah ada perdamaian antara pihak perusahaan dan pelaku, (Pasal) 480 (KUHP), yaitu pelaku dengan pertolongan jahat atau penadahan. Sedangkan untuk perkara pencuriannya tetap berlanjut ke persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, dikutip Selasa (10/9/2024).

Restorative justice digelar di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Senin (9/9). Peristiwa penjualan pakan ternak itu terjadi pada Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uka mengaku tak mengetahui bahwa pakan ternak yang dijualnya tersebut merupakan hasil curian.

"Peran beliau (pelaku) adalah mengantarkan untuk menjual pakan (ternak) bebek tersebut kepada pembeli, yaitu Saudara Ompong selaku DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Pelaku mendapatkan upah Rp 200 ribu karena menjual pakan ternak hasil curian tersebut setelah membantu menjual pakan ternak seharga Rp 1,6 juta. Agung mengatakan Uka dibebaskan setelah syarat-syarat restorative justice terpenuhi.

"Syarat-syarat restorative justice sudah terpenuhi, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sudah ada jalan perdamaian, yang bersangkutan berprilaku baik di masyarakat," terangnya.

Agung juga menjelaskan alasan lainnya, yaitu pelaku mempunyai istri dan dua anak yang paling kecil berusia 10 bulan. Dia mengatakan pelaku melakukan tindakan itu karena terdesak ekonomi.

Kejari Bogor membeaskan Uka, penyalur pakan ternak curian di Rumpin melalui mekanisme restorative justice. Uka tidak mengetahui pakan itu hasil curian.Kejari Bogor membebaskan Uka, penyalur pakan ternak curian di Rumpin, melalui mekanisme restorative justice. Uka tidak mengetahui pakan itu hasil curian. (dok. Kejari Bogor)

"Beliau melakukan tindak pidana tersebut karena terdesak ekonomi dan hanya mendapatkan upah Rp 200 ribu," imbuhnya.

"Maka dari itu, kami lepaskan tahanan tersebut dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice yang ditandatangani oleh Kajari Kabupaten Bogor," lanjutnya.

Agung berharap, setelah bebas, Uka bisa kembali hidup di masyarakat dengan baik serta mencari pekerjaan yang baik untuk keluarganya.

Kasus Pencurian

Sebelumnya, kasus pencurian pakan ternak ini diungkap oleh Polsek Rumpin. Awalnya, Polsek Rumpin menangkap pria inisial I (34), pekerja di peternakan bebek kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Seorang karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari diringkus polisi atas dugaan pencurian pakan bebek sebanyak 12 karung," kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (3/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Mulanya, pemilik peternakan curiga dengan jumlah pakannya yang berkurang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut," tuturnya.

Mobil pikap tersebut kemudian diperiksa setelah diberhentikan. Saat diperiksa, ditemukan 12 karung pakan bebek yang sedang diangkut.

"Pelaku kemudian mengaku dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya," jelasnya.

(rdh/mea)

Read Entire Article