Jika Punya 2, Apakah Saldo Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digabungkan?

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan dari pemerintah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pekerja akan didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Setelah terdaftar, maka pekerja bisa mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, saat sudah pekerja pindah ke perusahaan baru maka dirinya akan didaftarkan lagi. Dalam kasus ini, bisa jadi pekerja mempunyai dua kartu BPJS Ketenagakerjaan , yakni dari perusahaan lama dan perusahaan baru.

Kebijakan terkait pengajuan klaim JHT dan pencairan dana penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan benar. Jika memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa mencairkan salah satunya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Punya 2 kartu BPJS Kesehatan Apakah Bisa Dicairkan Salah Satunya?

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Facebook resmi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 175 (09/09/2024), peserta yang punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan salah satunya saja.

Karena pengajuan klaim dana JHT tidak dapat dilakukan secara terpisah, dan hanya bisa dilakukan satu kali (sekaligus dalam satu waktu).

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan jika:

  • Sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun.
  • Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif.
  • Jika sebab klaim dikarenakan mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu non-aktif.

Cara Menggabungkan Saldo Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Jika detikers memiliki kasus seperti di atas yakni memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, detikers juga bisa meneruskan membayar iuran saat bekerja di perusahaan lain. Selain itu, saldo BPJS Ketenagakerjaannya bisa di gabungkan.

Menggabungkan kedua saldo kartu BPJS Ketenagakerjaan ke dalam satu kartu dengan layanan amalgamasi, bisa membuat proses pencairan JHT lebih mudah.

1. Menggabungkan Saldo JHT Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

Penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dengan melakukan pengkinian data.
Berikut adalah cara menggabungkan 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO:

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu Pengkinian Data atau Update Datamu Sekarang
  • Klik Ok, Lanjutkan.
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah sesuai, pilih "Sudah".
  • Klik "Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar HP.
  • Lengkapi Data Kontak, jika data sudah benar, klik Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Kependudukan, pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP).
  • Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat, lalu klik Selanjutnya.
  • Klik "Konfirmasi" jika data telah sesuai.
  • Proses penggabungan kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan pengkinian data selesai.

2. Menggabungkan Saldo JHT Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Selain itu, jika masih aktif bekerja peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui HRD perusahaan atau secara mandiri di kantor cabang terdaftar.

Berikut merupakan berkas syarat menggabungkan saldo kartu BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang akan digabungkan.
  • e-KTP.
  • Paklaring/bukti bekerja lain (perusahaan sebelumnya).

Seluruh dokumen syarat di atas lampirkan asli dan fotokopi.


(khq/fds)

Read Entire Article