Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024. LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran bersumber dari dana LPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Ia menambahkan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(ily/das)

Read Entire Article