Dugaan Bullying di SMA Binus Simprug Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan perkembangan kasus dugaan perundungan atau bullying di SMA Binus Simprug Jaksel. Ade menyampaikan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Ade dalam audiensi bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Ade menyampaikan tahapan penyidikan itu setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan terhadap kejadian yang dilaporkan pada 30 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tahap penyelidikan sudah dilengkapi, kemudian naik pada tahap penyidikan. Jadi tidak benar kalau dibilang dari bulan Januari kasus tersebut kenapa (berjalan) lama," ujar Ade.

Menurut Ade, penyidik sempat mencoba menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau restorative justice. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, tak ditemukan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

"Jadi sudah dilakukan upaya, para pihak sudah bertemu. Tapi tidak ada titik temu untuk restorative justice atau untuk musyawarah, mufakatnya tidak ketemu," kata Ade.

Dengan begitu, lanjutnya, penyidik melanjutkan proses hukum dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ade menyebutkan, penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait dengan dugaan perundungan tersebut.

"Kemudian kami juga sudah melakukan visum terhadap korban. Sudah kami lakukan visum yang saat itu mengalami pipi kiri tampak memar seluas 3 sentimeter. Kemudian terasa benjol dan nyeri di bagian kepala," kata Ade.

Ade masih belum mengungkapkan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa kepolisian menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dalam perkara ini.

"Untuk pasal yang dikenakan, itu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C, di mana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan," ungkap Ade.

"Kemudian Pasal 80 mengakibatkan luka, ini ada memar pada pipi sebelah kiri. Jadi tidak pasal seperti 170, tapi ini diatur khusus, mungkin ini adalah untuk memfasilitasi bullying atau perundungan di (Pasal) 76C ini," pungkasnya.

(fca/jbr)

Read Entire Article