Driver Ojol Penculik Bocah di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menangkap pria berjaket ojek online (ojol) berinisial MB (49) yang diduga menculik seorang bocah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka akan langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana demikian (dilakukan penahanan)," ucap Alvino.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 83:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00.

Pasal 76 F:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.

Pasal 82:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Pasal 76 E:

Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Korban Dicabuli

Polisi menangkap pria berjaket ojol berinisial MB (49) yang diduga menculik seorang bocah di Serpong, Tangerang Selatan. Pelaku diduga mencabuli bocah tersebut.

"Diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Selasa (10/9).

Alvino mengatakan pelaku saat itu mengajak korban untuk ikut bersamanya. Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," jelasnya.

(wnv/fas)

Read Entire Article