DPR Sahkan 5 Anggota BPK Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Terdapat lima anggota BPK terpilih yang disahkan.

"Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024).

Para anggota DPR RI kompak menjawab setuju atas laporan fit and proper test terhadap kelima anggota BPK. Kelima pimpinan BPK terpilih tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing dan Fathan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima anggota BPK terpilih itu juga hadir dalam rapat paripurna hari ini. Mereka diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebagaimana diketahui, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komisi DPR RI telah berlangsung sejak 2-4 September 2024. Sebelumnya, pembukaan seleksi calon Anggota BPK RI sudah dilakukan pada 19 Juni 2024 dan pendaftaran dilakukan sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

"Komisi XI DPR RI memverifikasi berkas dan pengesahan calon anggota BPK RI sebanyak 75 orang. Pada 2-4 September 2024, komisi XI DPR RI melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan di mana 6 orang calon mengundurkan diri. Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dari DPD RI, maka komisi XI DPR RI pada 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat," beber Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya.

Berikut 5 nama calon Anggota BPK RI terpilih masa jabatan periode 2024-2029:

1. Dr. Akhsanul Khaq, MBA., Ak., CMA., CFE.,
2. Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., CFrA., GRCE., CGCAE.
3. Ir. Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA., CfrA.
4. Bobby Adhityo Rizaldi.
5. Fathan.

(aid/fdl)

Read Entire Article