Di Sidang Paripurna, 'Oneng' Ngotot Minta Program Pensiun Tambahan Dibatalkan

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini melaksanakan rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat ingin menutup sidang, tiba-tiba ada interupsi dari Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal 'Oneng'.

Dalam kesempatan itu, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan. Program itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.

"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," kata Rieke dengan nada berapi-api dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke menyoroti kondisi sulit masyarakat saat ini di mana melonjaknya tren pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, program dana pensiun yang ada justru disebut merugikan masyarakat. Alih-alih memperbaiki tata kelola yang ada, malah direncanakan penambahan program pensiun.

"Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan)," ucapnya.

Rieke menilai potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja saat ini sudah cukup tinggi. Untuk itu, ia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun karena dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip amanah dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

"Alasannya adalah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189. Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan, total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24%, hingga 11,74%" bebernya.

Dalam kesempatan itu juga, Rieke memohon dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189.

Menanggapi itu, Puan mengatakan permasalahan terkait rencana program pensiun tambahan akan dikaji oleh badan keahlian DPR RI. "Terima kasih, nanti akan dikaji oleh badan keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini," tutur Puan.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video: Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua

[Gambas:Video 20detik]

(aid/fdl)

Read Entire Article