Bripda WSN Diduga Menipu Modus Masuk KAI, Dijerat Pidana dan Kode Etik

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang pria asal Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Terduga pelaku adalah oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya langsung menindak oknum terlibat. Bambang mengatakan pihaknya mengusut dugaan pelanggaran etik ataupun tindak pidana yang dilakukan Bripda

"Sudah ditangani kode etiknya di Bid Propam, pidananya ditangani Reserse," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dalam perkara ini adalah Makmurdin Muslim. Laporan Makmurdin sudah teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.


Makmurdin melaporkan Bripda WSN terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Makmurdin menjelaskan, mulanya terduga pelaku mengiklankan terkait lowongan pekerjaan di PT KAI melalui WhatsApp.

Karena tertarik, saat itu dia ditawari teman istrinya untuk bertemu dengan Bripda WSN dan membahas hal tersebut.

"Berawal dari saya bertemu dengan rekan istri saya melalui status WhatsApp bahwas status WhatsApp ini membuka lowongan kerja melalui PT KAI dengan si pelaku yang bernama W," kata Makmurdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).

Bripda WSN menjanjikan keduanya bisa bekerja di PT KAI, dengan membayar sejumlah dana. Bripda WSN mengatakan, nantinya teknisi akan digaji sebesar Rp 8 juta per bulan dengan jenjang karir yang baik.

"Untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp 170 juta, dijelaskan oleh pelaku yang bernama W. Kemudian untuk teknisi seharga Rp 50 juta dan yang lain-lainnya. Jadi saya mengambil bagian teknisi yang harganya itu Rp 50 juta," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article