BPH Migas Sosialisasikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi di NTB

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menekankan kembali tujuan hadirnya Bahan Bakar Minyak (BBM subsidi. Ia mengatakan penyediaan dan pendistribusian yang tepat sasaran sangat penting untuk peningkatan produktivitas konsumen pengguna.

Guna mendukung BBM subsidi tepat sasaran, pihaknya menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Hal ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPH Migas No 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, utamanya untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, serta taraf hidup masyarakat," ungkap Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Ia menjelaskan pemerintah memberi dukungan besar bagi sektor-sektor produktif. Hal ini terlihat dari besaran subsidi BBM yang diberikan kepada konsumen pengguna, yaitu transportasi darat, usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM, serta layanan umum, seperti rumah sakit dan ambulans.

Adapun Surat Rekomendasi ini akan mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi. Apalagi, saat ini penerbitan Surat Rekomendasi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu Aplikasi XStar.

"Kalau dulu, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi secara manual. Sekarang sudah menggunakan teknologi informasi yang mempermudah penerbitan surat tersebut karena kami telah menyediakan sistemnya," jelasnya.

Selain itu, jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi kini menjadi tiga bulan dari sebelumnya hanya satu bulan.

"Setelah tiga bulan, konsumen pengguna harus kembali meminta Surat Rekomendasi kepada dinas terkait. Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak," terang Saleh.

"Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi namun tetap mengajukan Surat Rekomendasi. Jadi kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak," sambungnya.

Ia menambahkan pengurusan Surat Rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

"Apabila dulu setiap petani atau nelayan harus mengurus sendiri dalam pengajuan Surat Rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi, saat ini dapat diwakilkan oleh satu orang yang ditunjuk. Jadi, tidak perlu menghabiskan ongkos untuk mengambil BBM tersebut karena sudah bisa diwakilkan sehingga biayanya dapat ditanggung bersama," tambahnya.

Saleh berharap adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi, sehingga sektor-sektor produktif dapat semakin menggeliat.

"Semoga ke depannya penerbitan Surat Rekomendasi semakin baik, sekaligus mendorong sektor-sektor produktif termasuk di wilayah Dompu ini dapat berkembang pesat karena adanya dukungan dalam bentuk BBM subsidi," tandasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan juga menyampaikan harapan yang sama dalam sosialisasi ini.

"Melalui pemaparan yang disampaikan Komite BPH Migas, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait Surat Rekomendasi," ujarnya.

Usai kegiatan sosialisasi, Saleh hadir menyapa kelompok usaha perikanan yaitu nelayan tambak yang sedang menyiapkan lokasi tambak baru. Ia berdialog dengan nelayan dan memastikan kecukupan BBM subsidi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.

(akn/ega)

Read Entire Article