Bareskrim Periksa 21 Saksi Soal Dugaan Korupsi PJUTS Rp 64 M di Ditjen ESDM

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 21 saksi dalam perkara itu.

"(Sudah) 21 orang (saksi diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Pemeriksaan saksi itu, kata Arief masih dalam rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara pada proyek yang dioperatori oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Selain mengumpulkan alat bukti, Arief menuturkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," ungkap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). Dari situ penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.

(ond/idn)

Read Entire Article