Arsul Sani Dissenting Opinion, Sebut MK Harus Beri Ruang Pegawai KPK Ikut Capim

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Hakim konstitusi Arsul Sani mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan syarat usia pimpinan KPK. Arsul mengatakan seharusnya MK memberikan ruang kepada pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Perihal dissenting opinion itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). Suhartoyo mengatakan hanya hakim Arsul Sani yang berbeda pendapat.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Arsul Sani," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, MK dalam putusannya, menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK. Dalam putusan tersebut, MK memberi ruang untuk pimpinan KPK yang tengah menjabat untuk mengikuti seleksi calon pimpinan dengan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK.

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bunyi norma Pasal 29 huruf e UU KPK setelah diubah MK.

Dalam kesempatan yang sama, Arsul Sani pun menilai MK seharusnya mengabulkan gugatan tersebut. Arsul mengatakan MK seharusnya memberikan ruang pengecualian bagi pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK meskipun harus melalui syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud itu mencakup dua hal, yakni pegawai KPK tersebut telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut serta bekerja di bidang pencegahan korupsi dan penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.

"Saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK ini seyogianya diisi oleh orang-orang yang bukan saja hanya memenuhi syarat yang ditentukan oleh syarat yang secara formal ditetapkan dalam angka 21 dari UU 19/2019 yang mengubah Pasal 29 UU 30/2002, tetapi juga seyogianya membuka ruang bagi orang yang meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan UU 19/2019," kata Arsul.

"Namun memiliki kemampuan (kompetensi) dan pengalaman dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK di bidang pemberantasan korupsi serta pemahaman terhadap sistem kerja, permasalahan, dan target kinerja yang hendak dicapai oleh KPK," imbuhnya.

Arsul mengatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Maka, Arsul mengatakan seharusnya norma Pasal 29 huruf e UU KPK berbunyi:

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," tuturnya.

Gugatan Novel Baswedan Ditolak

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Selain itu, MK menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.

(amw/whn)

Read Entire Article