Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kemkomdigi.
Menurut Menkomdigi, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian sendiri.
Meutya menuturkan, instruksi ini berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (Online).
Adapun pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pakta itu itu pun telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
"Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigita untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online," tutur Meutya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (1/11/2024).
Menkomdigi juga menekankan pada seluruh sivitas Kemkomdigi bersinergi dan berkomitmen bersama memberantas judi online. Sebab, penanganan judi online memerlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi.
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," tutur Meutya lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Meutya juga menegaskan, Komdigi akan terbuka pada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs kementerian dan kanal publik lainnya. Ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat pada masyarakat.